HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal,
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata
terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984
terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1
1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama
dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan
perdamaian di dunia.
2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan
rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia
dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi
dari rakyat jelata
3.Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
CONTOH KASUS HAM LP CEBONGAN
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan kasus keterlibatan sejumlah anggota Kopassus dalam pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, kepada pihak TNI.
"Kalau pelakunya dari TNI, berarti yang bertanggung jawab memproses adalah polisi militer. Jadi kita serahkan pada polisi militer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2013).
Akan tetapi, kata Boy, Polri siap membantu TNI apabila sejumlah data pelengkap dibutuhkan.
"Kami dari Polri siap membantu kalau misalnya dibutuhkan data-data pelengkap dan alat-alat untuk penyelidikan lebih lanjut seperti tim inafis kami, lapfor dan sebagai," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi TNI AD, ada sebelas orang yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kartika Medika Center, Jalan Abdurahman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013), sore.
Meski begitu, pelaku eksekutor pembunuhan terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, hanya satu orang.
"Yang menyerang 11 orang, namun yang mengeksekutor hanya satu orang. Dia anggota Group 2 Kopassus," jelas Brigjen Unggul.
Kesebelas orang tersebut dijelaskan Unggul, menggunakan dua unit mobil berjenis Avanza berwarna biru, dan APV berwarna hitam.
"Sementara ada satu mobil berjenis Feroza yang berusaha mencegah aksi tersebut, namun tidak berhasil," jelasnya.
menurut saya dalam kasus ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mematuhi hukum yang sudah ada,bertindak semaunya sendiri.Penjaga lapas seharusnya lebih siaga lagi dalam pengamanan lapas dan tidak sembarangan orang bisa masuk lapas.
mudah - mudahan kasus seperti ini tidak terulang kembali dan hukum bertindak seadil adilnya kepada pelaku.
"Kalau pelakunya dari TNI, berarti yang bertanggung jawab memproses adalah polisi militer. Jadi kita serahkan pada polisi militer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2013).
Akan tetapi, kata Boy, Polri siap membantu TNI apabila sejumlah data pelengkap dibutuhkan.
"Kami dari Polri siap membantu kalau misalnya dibutuhkan data-data pelengkap dan alat-alat untuk penyelidikan lebih lanjut seperti tim inafis kami, lapfor dan sebagai," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi TNI AD, ada sebelas orang yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kartika Medika Center, Jalan Abdurahman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013), sore.
Meski begitu, pelaku eksekutor pembunuhan terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, hanya satu orang.
"Yang menyerang 11 orang, namun yang mengeksekutor hanya satu orang. Dia anggota Group 2 Kopassus," jelas Brigjen Unggul.
Kesebelas orang tersebut dijelaskan Unggul, menggunakan dua unit mobil berjenis Avanza berwarna biru, dan APV berwarna hitam.
"Sementara ada satu mobil berjenis Feroza yang berusaha mencegah aksi tersebut, namun tidak berhasil," jelasnya.
menurut saya dalam kasus ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mematuhi hukum yang sudah ada,bertindak semaunya sendiri.Penjaga lapas seharusnya lebih siaga lagi dalam pengamanan lapas dan tidak sembarangan orang bisa masuk lapas.
mudah - mudahan kasus seperti ini tidak terulang kembali dan hukum bertindak seadil adilnya kepada pelaku.
PASAL –
PASAL HAM :
1) Pasal 27
UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
(2) Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sumber :