CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Ciri-ciri
profesionalisme:
1. Mempunyai
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Mempunyai
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Mempunyai
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Tiga
Watak Kerja Profesionalisme
1. Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatanprofesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil
2. Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
3. Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkandiri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut
Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika
profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap
kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang
tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi
oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas
dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun
kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi
dan.
b. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
KODE ETIK PROFESIONALISME
kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN
PELANGGARAN/SANKSI YANG TEGAS
KODE
ETIK
Kode
Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi
masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari
profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Nah
adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
CATUR
KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA
DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
PELANGGARAN/SANKSI
YANG TEGAS
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
50
1. Setiap
orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2.
Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan
Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya
nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta
benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber
: http://pii.or.id/overview/kode-etik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar